CerdikIndonesia - Bagi kalian yang ingin menggunakan Kereta Api (KA) jarak jauh selama libur natal dan Tahun Baru, berikut syarat KA berpergian jarak jauh.
Akhirnya pemerintah batalkan kebijakan PPKM Level 3 serenta se Indonesia selama Natal dan Tahun Baru (Nataru) tanggal 24 Desember 2021hingga 2 Januari 2022.
Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan (SE Menhub) Nomor 112 Tahun 2021 tentang petunjuk perjalanan perkeratapian selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru2022.
Baca Juga: RESMI! KRL Solo-Jogja Mulai Beroperasi Gantikan KA Prameks, Selamat Tinggal Kenangan...
Berikut ini syarat perjalan KA Jarak Jauh dan Jarak Dekat:
1. Tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes)
2. Mematuhi ketentuan pengetatan prokes
3. Wajib menunjukkan kartu vaksin dan tes negatif virus corona
Calon penumpang KA jarak jauh wajib menunjukkan kartu vaksin dosislengkap (dua dosis) dan hasil negatif tes PCR 3x24 jam atau hasil negatif tes Antigen 1x24 jam sebelum hari keberangkatan.