CerdikIndonesia - Bagi kalian yang ingin menggunakan Kereta Api (KA) jarak jauh selama libur natal dan Tahun Baru, berikut syarat KA berpergian jarak jauh.
Akhirnya pemerintah batalkan kebijakan PPKM Level 3 serenta se Indonesia selama Natal dan Tahun Baru (Nataru) tanggal 24 Desember 2021hingga 2 Januari 2022.
Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan (SE Menhub) Nomor 112 Tahun 2021 tentang petunjuk perjalanan perkeratapian selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru2022.
Baca Juga: RESMI! KRL Solo-Jogja Mulai Beroperasi Gantikan KA Prameks, Selamat Tinggal Kenangan...
Berikut ini syarat perjalan KA Jarak Jauh dan Jarak Dekat:
1. Tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes)
2. Mematuhi ketentuan pengetatan prokes
3. Wajib menunjukkan kartu vaksin dan tes negatif virus corona