Pengumuman! Syarat dan Ketentuan Naik Kereta Jarak Jauh Bagi Kalian Yang Ingin Liburan Natal dan Tahun Baru

- 17 Desember 2021, 21:01 WIB
Ilustrasi perjalanan jarak jauh dengan menggunakan moda transportasi kereta api/ Arlana Candra Wijaya
Ilustrasi perjalanan jarak jauh dengan menggunakan moda transportasi kereta api/ Arlana Candra Wijaya /Zona Surabaya Raya/

 

CerdikIndonesia - Bagi kalian yang ingin menggunakan Kereta Api (KA) jarak jauh selama libur natal dan Tahun Baru, berikut syarat KA berpergian jarak jauh.

Akhirnya pemerintah batalkan kebijakan PPKM Level 3 serenta se Indonesia selama Natal dan Tahun Baru (Nataru) tanggal 24 Desember 2021hingga 2 Januari 2022.

Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan (SE Menhub) Nomor 112 Tahun 2021 tentang petunjuk perjalanan perkeratapian selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru2022.

Baca Juga: RESMI! KRL Solo-Jogja Mulai Beroperasi Gantikan KA Prameks, Selamat Tinggal Kenangan...

Berikut ini syarat perjalan KA Jarak Jauh dan Jarak Dekat:

1. Tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes)

2. Mematuhi ketentuan pengetatan prokes

3. Wajib menunjukkan kartu vaksin dan tes negatif virus corona

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x