Tolong Persiapkan NISN Untuk Cek Penerima PIP Kemendikbud 2021,Begini Cara PIP Kemendikbud 2021 Secara Praktis

- 13 Desember 2021, 21:35 WIB
Cek Daftar Penerima dan Nominal Dana PIP Siswa Desember 2021
Cek Daftar Penerima dan Nominal Dana PIP Siswa Desember 2021 /Pexels @ahsanjaya

CerdikIndonesia - Bagi kalian yang sudah mendaftar beasiswa PIP (Program Indonesia Pintar) 2021, silahkan klik link cek penerima PIP Tahun 2021 melalui laman Kemendikbud.

Program PIP merupakan bantuan yang diberikan kepada siswa yang kurang mampu. Melalui Kemendikbudristek akan menyalurkan PIP 2021 untuk sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA).

Bantuan PIP Kemendikbud akan disalurkan sampai akhir Desember 2021.

Berikut cara cek penerima PIP Tahun 2021:

Baca Juga: Segera Cek Penerima Bantuan PIP dengan NISN, Buruan Klik pip.kemdikbud.go.id untuk Cek Penerima Secara Praktis

Siswa perlu menyiapkan nomor induk siswa nasional (NISN), tanggal lahir, dan nama ibu kandung untuk cek penerima Program Indonesia Pintar.

- Silahkan masuk ke laman pip.kemdikbud.go.id

- Setelah itu di halaman awal akan muncul “Cari Penerima PIP”

- Masukkan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.

- Klik tombol “Cari”.

Baca Juga: Cek Penerima Bantuan PIP dengan NISN di pip.kemdikbud.go.id, Bank BRI dan BNI Cairkan PIP 2021,Ini Cara Ceknya

 

Cek penerima PIP Tahun 2021 dapat dilakukan melalui masing-masing siswa atau langsung cek ke bank yang ditunjuk oleh pemerintah.

 

Syaratnya, penerima PIP 2021 membawa Kartu Indonesia Pintar ke bank penyalur. Baik penerima intu sendiri atau perwakilan yang ditunjuk oleh kolektif.

Adapun pengambilan dana bantuan PIP 2021 secara kolektif dapat dikuasakan kepada kepala sekolah, ketua lembaga, bendahara sekolah, atau bendahara lembaga.

Baca Juga: Apakah Bantuan PIP Kemendikbud Sudah Cair? Segera Cek Penerima PIP 2021 di pip.kemdikbud.go.id Secara Mudah

 

Pemerintah telah menunjuk Bank BRI dan BNI untuk menyalurkan PIP Tahun 2021.

Besaran Dana PIP 2021:

 

- Rp450.000 per tahun untuk jenjang SD/Paket A.

- Rp750.000 per tahun untuk jenjang SMP/Paket B, dan

- Rp1.000.000 per tahun untuk jenjang SMA/SMK/Paket C/Kursus.

***

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x