CerdikIndonesia - Info baru passing grade PPPK Guru tahap 2 semua kategori juga menampilkan nilai ambang batas mata pelajaran SD, SMP, SMA.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan nilai ambang batas bagi peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.
Nilai ambang batas ini menjadi nilai minimum yang wajib dicapai peserta saat tes seleksi kompetensi.
Ketetapan tersebut termuat dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 1127 Tahun 2021 untuk guru dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1128 Tahun 2021 untuk non-guru.
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 untuk Guru sudah memasuki tahap dua.
Bersamaan dengan itu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan perihal ambang batas kelulusan seleksi PPPK.
Nilai ambang batas adalah nilai minimum yang harus dicapai saat mengikuti ujian kompetensi.
Mengenai bocoran nilai ambang batas semua kategori mata pelajaran SD, SMP, SMA, bisa disimak melalui tulisan berikut.