Nilai Ambang Batas 'Passing Grade' Seleksi PPPK Guru: Ini Rincian Lengkap Berdasarkan Kategori Mata Pelajaran

- 9 Desember 2021, 11:58 WIB
Ilustrasi peserta tes PPPK
Ilustrasi peserta tes PPPK /Pikiran rakyat/

 

CerdikIndonesia - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan nilai ambang batas bagi peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Nilai ambang batas ini menjadi nilai minimum yang wajib dicapai peserta saat tes seleksi kompetensi. 

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 untuk Guru sudah memasuki tahap dua.

Baca Juga: Tulis Nama, NIK dan Masukkan Kode Verifikasi, Segera Cek Penerima BLT UMKM Tahap 3 bpum.bidukm.masuk.web.id

Bersamaan dengan itu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan perihal ambang batas kelulusan seleksi PPPK.

Nilai ambang batas adalah nilai minimum yang harus dicapai saat mengikuti ujian kompetensi.

Mengenai bocoran nilai ambang batas semua kategori mata pelajaran SD, SMP, SMA, bisa disimak melalui tulisan berikut.

Informasi adanya nilai ambang batas dianggap penting oleh para peserta seleksi PPPK. Dengan adanya info tersebut, para peserta dapat secara lebih untuk mempersiapkan diri guna lolos menghadapi tes seleksi, baik mata pelajaran SD, SMP, dan SMA.

Baca Juga: CARA CEK PENERIMA BPUM BNI bpum.bidukm.masuk.web.id, Begini Cara Cek Penerima BLT UMKM Tahap 3 Secara Mudah

Halaman:

Editor: Safutra Rantona

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x