Berikut syarat penerima BLT UMKM Tahap 3:
1. WNI dengan dibuktikan punya NIK KTP.
2. Punya usaha mikro dengan ada Surat Keterangan Usaha (SKU).
3. Memiliki usaha mikro dengan Dokumen Nomor Izin Berusaha (NIB).
4. Serta menyimpan izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).
Baca Juga: Segera Hangus, Dana BLT UMKM 1,2 Juta Harus Secepatnya Dicairkan Penerima, Begini Cara Mudahnya
5. Telah mendaftarkan diri kepada Dinas Koperasi dan UKM di kota atau kabupaten domisili.
6. Bukan penerima bansos dari Kemensos.