CerdikIndonesia – Dana BLT UMKM sebesar 1,2 juta telah disalurkan kepada sejumlah penerima yang mendaftar menggunakan NIK KTP.
Dana bantuan tersebut disalurkan melalui BRI, para penerima dihimbau untuk segera mencairkan dana BLT UMKM 1,2 karena jika tidak, dana tersebut bisa hangus.
Pemerintah memberikan tenggang waktu untuk mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta hingga akhir Desember 2021.
Sebelumnya pernyataan ini pernah diungkap oleh Aestika Oryza Gunarto selaku Corporate Secretary BRI.
"Pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) melalui BRI diperpanjang hingga 5 (lima) bulan sejak dana bantuan masuk ke rekening penerima bantuan atau maksimal Desember 2021," ucap Aestika yang dikutip dari situs resmi BRI, bri.co.id.
Dana BLT UMKM yang tidak dicairkan dan sudah dinyatakan hangus, akan dikembalikan ke kas negara.
Untuk itu, kamu perlu mengetahui siapa saja pemilik NIK KTP yang berhak mendapatkan Banpres BPUM 2021.
Aturan pemerintah telah menetapkan beberapa syarat untuk menjadi penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta. Syarat-syarat yang perlu dipenuhi adalah: