CerdikIndonesia - Pemerintah akan menaikkan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2022 mendatang.
Hal itu disampaikan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara yang merevisi Perpres Nomor 59 Tahun 2007.
Kenaikan tunjangan PNS tersebut akan diberikan kepada PNS jabatan Widyaiswara. Jabatan Widyaiswara seperti mendidik, mengajar, atau melatih pegawai negeri di lembaga pendidikan pemerintah (diklat), baik instansi pemerintah pusat maupun pemda.
Baca Juga: Penentuan Gaji PNS Makin Diringkas, Selamat Tinggal Pangkat dan Golongan
Berikut jumlah besaran tunjangan yang dinaikkan pemerintah:
Tunjangan Baru PNS:
Widyaiswara ahli utama: Rp 2.040.000
Widyaiswara ahli madya: Rp 1.390.000