- Dokumen Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) dan fotokopiannya;
- Surat Keterangan Usaha (SKU) dan fotokopiannya;
- Dokumen Nomor Izin Berusaha (NIB) dan fotokopiannya;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopiannya;
- Kartu Keluarga (KK) dan fotokopiannya; serta
- Nomor telepon yang bisa dihubungi.
Syarat Pengajuan
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
Baca Juga: Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Selasa 16 November 2021: Antam Stagnan, UBS Turun
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD;
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Berikut cara cek status penerima BLT UMKM atau BPUM BRI:
Baca Juga: Profil Junimart Girsang, Politisi PDIP yang Minta Maaf Usai Dikecam Ormas Pemuda Pancasila
- Buka link eform.bri.co.id/bpum;Masukkan nomor identitas NIK KTP;
- Masukkan kode verifikasi yang tertera;
- Kemudian klik Proses Inquiry; dan
- Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT UMKM atau BPUM ini.
- Berikut cara cek status penerima BLT UMKM atau BPUM BNI:Klik https://banpresbpum.id/.
- Submit nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Pilih "Cari".
- Keterangan status penerima akan muncul di muka laman. Namun, sejak Oktober 2021, laman BNI tak bisa diakses.
Demikian artikel yang membahas cara menjadi penerima BLT UMKM untuk mendapatkan Rp1,2 juta per orang dan cara cek daftar penerima BPUM.***