CerdikIndonesia - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengecam keras kasus pemerkosaan dan penganiayaan terhadap seorang siswi Sekolah Dasar di Kota Malang, Jawa Timur.
Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nahar meminta aparat mengusut tuntas, menegakan hukuman serta memberikan sanksi terhadap pelaku sesuai dengan UU yang berlaku.
"Kasus pemerkosaan dan penganiayaan yang terjadi sangat keji. Korban yang masih berusia 13 tahun, diperkosa saat pulang dari sekolah dan kemudian dianiaya oleh delapan orang termasuk oleh satu orang pelaku pemerkosaan," ucap Nahar, Kamis 25 November 2021.
Nahar pun menegaskan kasus tersebut harus diusut tuntas dengan menerapkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Begini Penampakan Kris Wu Mantan Anggota EXO dalam Tahanan Atas Kasus Pemerkosaan Dibawah Umur
Tersangka dapat dijerat dengan dua pasal sekaligus, yaitu Pasal 80 atas tindak kekerasan dan Pasal 81 atas tindak pemerkosaan kepada korban.
Atas terjadinya kasus ini, pihaknya mengapresiasi Polresta Malang yang cepat menangkap para terduga pelaku dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Walaupun para terduga pelaku masih berusia anak, kata Nahar, Kemen PPPA akan memastikan agar proses hukum para terduga pelaku sesuai dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012.
"Kami telah berkoordinasi dengan Bareskrim, Pemprov Jatim, Pemkot Malang dan Lembaga Pendamping Anak untuk mengambil langkah-langkah penanganan dan melakukan pendampingan terhadap korban.