CerdikIndonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp 4.453.935.
Penetapan UMP DKI Jakarta 2022 tersebut naik sebesar Rp 37.749 dari tahun sebelumnya.
Hal tersebut susat dengan mengacu pada pada ketentuan Ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Penetapan UMP DKI Jakarta tersebut disampaikan oleh Anies Baswedan melalui siaran Pers PPID Provinsi DKI Jakarta, Minggu 21 November 2021.
Anies mengatakan penetapan UMP DKI Jakarta pada yahun 2022 sebagai bentuk upaya peningkatan kesejahtreaan para pekerja atau buruh di Jakarta.
Dengan penetapan UMP tersebut Pemprov DKI Jakarta mewajibkan kepada para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah pada perusahaan.
Baca Juga: Yana Cadas Pangeran Ditetapkan Polisi Sebagai Tersangka Berita Bohong (Prank Se-Indonesia)
Kemudian hal lainnya adalah Pemprov DKI akan mengawasi dan memberikan saksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut.