CerdikIndonesia - Yana Supriatna alias Yana Cadas Pangeran akhirnya ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong.
"Dari hasil gelar perkara, Penyidik Polres Sumedang menetapkan Yana sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago dalam konferensi pers hari ini Senin, 22 November 2021.
Meski ditetapkan sebagai tersangka Yana Cadas Pangeran tidak ditetapkan sebagai tersangaka dan ia hanya wajib lapor setiap hari.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto.
"Sampai saat ini saudara Yana itu tidak dilakukan penahanan karena pasal ini ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun dan tidak masuk dalam pasal pengecualian.
Namun atas kehebohan yang ditimbulkannya Saudara Yana dikenakan wajib lapor setiap hari ke Polres Sumedang selama masa penyelidikan," papar Eko.
Baca Juga: YANA SUPRIATNA Nge-Prank Se Indonesia Trending, Hilang di Cadas Pangeran Ditemukan di Cirebon
Yana sendiri dijerat dengan Pasal 14 ayat (2) undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong.
"Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa
berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun," bunyi Pasal 14 ayat (2) undang-undang nomor 1 tahun 1946.