Cara pendaftaran BLT BPUP Pakai HP:
Jika pelaku usaha sesuai syarat, silahkan mendaftar BPUP sebagai berikut:
1. Silahkan akses https://bpup.kemenparekraf.go.id/pendaftaran.
2. Isikan NIB pada kolom yang telah disediakan.
3. Ceklis kota "I'm not a robot" sebagai verifikasi.
4. Tab "Daftar".
Setelah mendaftar, pelaku usaha mikro di bidang pariwisata perlu menunggu verifikasi dan validasi proposal permohonan BPUP dimulai dari tanggal 15-26 November 2021.
Dalam proposal permohonan BPUP kepada Kemenparekraf, pelaku usahamikro perlu menyematkan sejumlah berkas, antara lain:
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- KTP pemilik perusahaan
- NPWP atas nama badan usaha
- SPT Tahunan satu tahun terakhir
- Surat permohonan ke dinas kabupaten/kota yang membidangi pariwisata
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan dan ditandatangani materai Rp10.000
- Akte pendirian
- AD/ART terbaru
- Surat Kuasa penunjukan pengelolaan rekening.
***