. Penerima BPUP adalah badan usaha atau badan hukum aktif, namun beroperasi di bawah kapasitasnya selama pandemi Covid-19.
5. Badan Usaha atau Badan Hukum calon penerima tidak sedang menerima program bantuan pemerintah di bawah nauangan Kemenparekraf/Baparekraf.
6. Termasuk dalam kabupaten/kota penerima program Bantuan Pemerintah untuk Usaha Pariwisata.
Untuk penerima BLT BPUP akan diberikan kepada 2 pelaku jenis usaha, berikut ini jenis usahanya:
1. Usaha yang ada di pintu masuk pembukaan bandara internasional.
2. Usaha pariwisata yang terdaftar dalam OSS tahun 2018-2020 seperti:
- Hotel melati
- Homestay/pondok wisata
- Penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya
- Aktivitas agen perjalanan wisata
- Aktivitas biro perjalanan wisata
- SPA