CEK PENERIMA BPUM BNI di eform.bni.co.id, SEGERA Dapatkan Dana BLT UMKM Tahap 3 Rp1,2 Juta

- 9 November 2021, 11:10 WIB
Tangkapan Layar Banpresbpum BNI
Tangkapan Layar Banpresbpum BNI /Media Blora/Moh. Ali Ridlo/

 

 

CERDIKINDONESIA - Penerima Banpres BPUM BRI dan BNI Tahap 3, BLT UMKM cair pada bulan Oktober 2021.

 

 

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Aceh Jaya memastikan Banpres BPUM BRI dan BNI gelombang 3 dari Pemerintah sudah mulai bisa dicairkan.

 

Masyarakat bisa cek secara langsung untuk daftar penerima bantuan BPUM secara online melalui link https://drive.google.com/file/d/1hDT0KxJlMAIxqGtoOjSKSLPJc-ThXFCW/view.

 

Sedangkan untuk daerah selain Kabupaten Aceh Jaya, bisa mendatangi Dinas Koperasi dan UKM masing-masing daerah terkait pencairan BPUM di Oktober 2021.

 

Baca Juga: SYARAT LOLOS Kartu Prakerja Gelombang 23, Penuhi Kriteria Agar Dapatkan Insentif Rp. 2,5 Juta

 

Sepanjang tahun 2021, total penerima Banpres BPUM BRI dan BNI sebanyak 12,8 juta UMKM.

Dari total semua penerima, sekitar 9,8 juta diantaranya mendapatkan BLT UMKM di semester I 2021.

 

 

Jumlah Banpres BPUM BRI dan BNI tahap 3 sebesar Rp1,2 juta per penerima bantuan.

Jumlah ini sebenarnya lebih kecil dibanding BLT UMKM 2020 senilai Rp2,4 juta.

 

Baca Juga: Segera Masukkan Nomor NIK dan Nama di Link Cek Nama Penerima BPUM BNI eform.bni.co.id, BLT UMKM Tahap 3 Cair!

 

BPUM adalah program Banpres yang dijalankan oleh Kemenkop UKM dengan tujuan membantu UMKM bertahan di tengah pandemi COVID-19 sejak tahun 2020 lalu.

 

Cara cek daftar penerima Banpres BPUM di link BRI dan BNI Pakai HP bisa di simak di sini:

 

1. Buka link eform.bni.co.id dan banpresbpum.id bisa dari HP, komputer, atau laptop yang terhubung ke internet,


2. Masukkan NIK KTP di kolom yang disediakan,


3. Klik "CARI",


4. Data penerima BLT UMKM akan tertera di halaman tersebut.

Baca Juga: SYARAT LOLOS Kartu Prakerja Gelombang 23, Penuhi Kriteria Agar Dapatkan Insentif Rp. 2,5 Juta


Namun jika tak masuk daftar penerima itu, tak perlu kecewa.

 

Pemerintah juga mengeluarkan program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) sebagai dukungan bagi UMKM dan korporasi guna mengatasi dampak pandemi COVID-19 khususnya bagi sektor usaha mikro.

 

Bantuan tersebut ditujukan untuk wilayah yang terkena PPKM Level 4 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 dan Nomor 28 Tahun 2021.

 

 

Persyaratan yang harus dipenuhi juga mudah.

Pedagang memiliki KTP DKI Jakarta dan mendaftarkan diri melalui Bhabinkamtibmas pada masing-masing kelurahan.

Baca Juga: PENGUMUMAN! Cek Penerima BPUM BNI Melalui eform.bni.co.id, Begini Cara Cek BLT UMKM Rp1,2 Juta Secara Cepat

Selanjutnya pedagang akan diverifikasi sesuai dengan ketentuan penerima BPUM. ***

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah