5. Tidak berprofesi sebagai Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
6. Diutamakan pemilik KTP yang sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
Baca Juga: JADWAL SIM Keliling Kota Bandung 9 November 2021, Lokasi dan Cara Mendaftar!
7. Dalam satu keluarga Kepala Keluarga hanya bisa dua pemilik KTP yang menerima Kartu Prakerja