Cara Mudah Pedagang Kaki Lima dan Pemilik Warung Mendapatkan Bansos Rp1,2 Juta Tanpa Mendaftar

- 1 November 2021, 19:23 WIB
Buat para UMKM yang ingin dapatkan dana modal usaha hingga Rp50 juta, bisa banget di BSI KUR Mikro.
Buat para UMKM yang ingin dapatkan dana modal usaha hingga Rp50 juta, bisa banget di BSI KUR Mikro. /Tangkap layar Instagram.com @bank_indonesia

 

 

CERDIKINDONESIA- Salah satu program bantuan pemerintah yang akan cair pada bulan November adalah BLT PKL.

Bantuan sosial ini akan disalurkan untuk UMKM yang tidak mendapatkan bantuan BPUM ataupun PKH pada tahun 2021.

Baca Juga: Cara Cepat Pemilik Rekening BCA dan Swasta Mendapatkan BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta, Begini Caranya

Baca Juga: Pemilik Usaha Warung dan PKL Bisa Dapat BLT Rp1,2 Juta, Berikut Data yang Harus Disiapkan Untuk Terima BTPKLW

Bantuan sebesar Rp1,2 juta akan disalurkan untuk pedagang kaki lima serta pemilik warung.

BLT PKL Rp1,2 juta akan disalurkan oleh Bhabinsa (Polri) Babinkamtibmas (TNI) dengan metode jemput bola.

Baca Juga: PENTING! CARA CEK PENERIMA BPUM BNI, Segera Cek Penerima BLT UMKM Tahap 3 Melalui eform.bni.co.id Secara Mudah

Petugas dari Bhabinsa dan Babinkamtibmas akan langsung mendatangi dan mendata para pedagang kaki lima dan pemilik warung.

 

Begini syarat yang harus dipenuhi oleh pedagang kaki lima dan pemilik warung agar bisa dapat BLT PKL adalah sebagai berikut:

Baca Juga: BPUM BNI Cair di November 2021, Buruan Cek Penerima BLT UMKM Tahap 3 di eform.bni.co.id, Begini Cara Ceknya

1. Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP

2. Bukan merupakan penerima BPUM atau Bansos dari pemerintah

3. Memiliki bukti kepemilikan usaha berupa NIB atau SKU

4. Berada di wilayah PPKM level 3 dan level 4.

Baca Juga: Klik eform.bni.co.id untuk Cek Penerima BPUM BNI, Segera Cek Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 3 di Sini

Baca Juga: BURUAN CEK PENERIMA BPUM BNI, Cek Penerima BLT UMKM Tahap 3 di eform.bni.co.id, Begini Caranya Secara Mudah

Para Petugas dari Bhabinsa dan Babinkamtibmas akan melakukan verifikasi data pemilik pedagang kaki lima dan pemilik warung terlebih dahulu.

Setelah verifikasi selesai maka akan diberikan keputusan yang berhak untuk mendapatkan BLT PKL Rp1,2 juta.***

 

 

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah