CERDIKINDONESIA- Salah satu program bantuan pemerintah yang akan cair pada bulan November adalah BLT PKL.
Bantuan sosial ini akan disalurkan untuk UMKM yang tidak mendapatkan bantuan BPUM ataupun PKH pada tahun 2021.
Baca Juga: Cara Cepat Pemilik Rekening BCA dan Swasta Mendapatkan BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta, Begini Caranya
Bantuan sebesar Rp1,2 juta akan disalurkan untuk pedagang kaki lima serta pemilik warung.
BLT PKL Rp1,2 juta akan disalurkan oleh Bhabinsa (Polri) Babinkamtibmas (TNI) dengan metode jemput bola.
Petugas dari Bhabinsa dan Babinkamtibmas akan langsung mendatangi dan mendata para pedagang kaki lima dan pemilik warung.
Begini syarat yang harus dipenuhi oleh pedagang kaki lima dan pemilik warung agar bisa dapat BLT PKL adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP
2. Bukan merupakan penerima BPUM atau Bansos dari pemerintah
3. Memiliki bukti kepemilikan usaha berupa NIB atau SKU
4. Berada di wilayah PPKM level 3 dan level 4.
Para Petugas dari Bhabinsa dan Babinkamtibmas akan melakukan verifikasi data pemilik pedagang kaki lima dan pemilik warung terlebih dahulu.
Setelah verifikasi selesai maka akan diberikan keputusan yang berhak untuk mendapatkan BLT PKL Rp1,2 juta.***