Petugas dari Bhabinsa dan Babinkamtibmas akan langsung mendatangi dan mendata para pedagang kaki lima dan pemilik warung.
Begini syarat yang harus dipenuhi oleh pedagang kaki lima dan pemilik warung agar bisa dapat BLT PKL adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP
2. Bukan merupakan penerima BPUM atau Bansos dari pemerintah
3. Memiliki bukti kepemilikan usaha berupa NIB atau SKU
4. Berada di wilayah PPKM level 3 dan level 4.