CERDIKINDONESIA- BSU Tahap 5 menyediakan kuota untuk 1,7 juta penerima yang diberikan langsung oleh Kemnaker.
Sebelumnya sebanyak 7 juta buruh menerima dana sebesar Rp 1 juta. Selanjutnya penerima BLT Subsidi Gaji akan mencapai 8,7 Juta pekerja ada tahun 2021.
BSU 2021 mulai dibagikan setelah masyarakat merasakan dampak dari kebijakan PPKM lalu.
Namun pencairan dana ini baru bisa dilakukan sejak Agustus 2021, karena prosedur pemindaian data calon penerima dari BPJS ketenagakerjaan memakan waktu yang tidak sedikit.
BLT Subsidi Gaji juga diperuntukkan bagi pekerja dengan status sebagai WNI.
Selain itu penerima juga harus terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan pada Juni 2021.
Selain itu gaji karyawan tidak lebih dari Rp. 3,5 juta perbulan.
Berdasarkan Permenaker No. 16 Tahun 2021, BLT Subsidi Gaji yang diberikan untuk mengantisipasi PHK ini hanya berlaku di Perusahaan yang bergerak di lima sektor, diantaranya:
1. Perusahaan di sektor industri barang konsumsi
2. Perusahaan di sektor transportasi
3. Perusahaan di sektor aneka industri
4. Perusahaan di sektor properti dan real estate
5. Perusahaan di sektor perdagangan dan jasa
Namun bagi perusahaan atau lembaga k di layanan kesehatan dan pendidikan tidak termasuk dalam target program BLT Subsidi Gaji ini.
Masyarakat juga mendapatkan kemudahan untuk memonitor tanda lolos melalui link Kemnaker, kemnaker.go.id yang bisa diakses 7X24 jam.
Berikut tahapannya:
- Masuk melalui link kemnaker.go.id
- Pilih menu "Daftar", jika belum memiliki akun
- Pilih menu "Masuk" jika telah memiliki akun
- Masukkan nomor NIK KTP, Nama Lengkap, dan Nama Ibu Kandung untuk membuat akun baru
- Ikuti langkah selanjutnya hingga masuk ke bagian pengisian data diri
- Cek dashboard akun
Selanjutnya, karyawan dapat melihat tampilan gambar disertai status penerima BSU Anda saat ini.
Perubahan status bdapat terjadi tergantung dari progres yang sedang berjalan. ***