Proyek Multiyears Jalan Samar Kilang - Pondok Baru, YAC Minta PT. Medan Perkasa Kerjakan Proyek dengan Serius

- 27 September 2021, 10:26 WIB
Sadra ketua YAC
Sadra ketua YAC /

CerdikIndonesia - Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat Youth Against Corruption (LSM YAC) Sadra Munawar minta pengerjaan mega proyek multiyears Jalan Samar Kilang - Pondok Baru tidak dikerjakan asal-asalan. 

Hal ini Sadra sampaikan kepada awak media, pada hari Minggu 26 September 2021. 

Ia menjelaskan mega proyek multiyears yang akan melepas samar kilang dari keterisoliran harus dikerjakan dengan serius dan sesuai dengan dokumen perencanaannya. 

"Kami amati, pihak PT. Medan Perkasa terkesan terburu-buru dalam mengerjakan pekerjaan tersebut. Mereka terkesan memburu kuantitas pekerjaan, padahal yang paling penting adalah kualitas agar tujuan awal mega proyek tersebut dapat dicapai. Yaitu melepas status Samar Kilang dari keterisoliran" katanya.

Baca Juga: ANEH! Proyek Drainase Tanpa Plank Sepanjang Jalan Sisingamangaraja Parapat Ambruk, Pekerja Saling Tutupi Fakta


Dirinya mengaku telah melakukan investigasi ke lapangan beberapa hari terakhir dan terlihat pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan, baik dari sisi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), juga material yang diduga bukan dari galian C yang memiliki izin serta terganggu nya para pedagang di pinggir jalan. 

"Kita telah mengantongi dokumen-dokumen pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan" Kata Sadra.

"Kita juga melihat pekerja yang tidak memperhatikan keselamatan kerja, padahal mereka bekerja diantara tebing-tebing yang sangat membahayakan, secara otomatis perusahaan telah melanggar UUD No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja" lanjut Sadra.

Baca Juga: Marvel Mengisyarakan Kembalinya Ben Reilly untuk Proyek Spider-Man, Setelah Tiga Tahun Bersama Spencer


Pada kesempatan tersebut Dirinya juga menyoroti alat berat Multiyears yang sangat mengganggu masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang di pinggiran jalan arah Simpang Tiga-Pondok Baru. 

"Truk pembawa pasir dan bahan-bahan lainnya dari arah simpang tiga menuju tempat pekerjaan sangat mengganggu masyarakat sekitar badan jalan. Khususnya masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang, khususnya saat cuaca panas" katanya.

"Mobil tangki air yang beroperasi sama sekali tidak mampu menutup debu yang dihasilkan oleh truk multiyears yang melintas" tambahnya.

Sadra Munawar meminta penegak hukum meningkatkan pengawasan terhadap PT Medan Perkasa agar tidak berbuat curang dalam mengerjakan Mega Proyek yang menelan APBA Ratusan Miliar tersebut. 


"Selanjutnya saya meminta penegak hukum untuk menelusuri pelanggaran yang terjadi juga meningkatkan pengawasan terhadap pekerjaan ini" katanya. 

Sadra melanjutkan, berdasarkan aturan yang berlaku, bahwa setiap kegiatan proyek pembangunan harus menggunakan material galian C yang resmi.

Baca Juga: Dituduh Korupsi Bansos Covid-19, Gibran: Kalau Ingin Proyek, ya Proyek Yang Lebih Gede

 

Sebagaimana Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, berbunyi bahwa yang dipidana adalah setiap orang yang menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan, dan lain lain.


"Kami juga mendapat informasi pihak PT Medan Perkasa telah pembangunan Crusher di Bener Meriah, kalau ini benar terjadi, besar kemungkinan mereka belum mengantongi izin" katanya.

Sebagai putra daerah wilayah tengah Aceh, Gubernur Aceh Nova Iriansyah juga diminta untuk meninjau kelapangan guna untuk maksimalisasi pekerjaan dan percepat pengerjaan.

"Saya juga minta gubernur Aceh, meninjau ke lokasi pekerjaan agar perusahaan tidak "main-main" dalam bekerja" pungkas Sadra.***

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x