CARA CEK Penerima Dana Bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Tahap 1 September 2021, Klik Link kjp.jakarta.go.id

- 20 September 2021, 11:10 WIB
KJP Plus Tahap II Tahun 2021 Dibuka!
KJP Plus Tahap II Tahun 2021 Dibuka! /Dinas Pendidikan DKI JAKARTA

 

 

CERDIKINDONESIA - Bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) Tahap 1 akan di cairkan oleh Pemerintah DKI Jakarta pada bulan September 2021.

 

KJP akan disalurkan secara langsung kepada siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.

Setiap pelajar yang mendapatkan dana bantuan KJP Plus Tahap 1 tahun 2021 pada bulan September 2021, akan mendapatkan nominal yang berbeda.

 

Nominal tersebut ditentukan sesuai dengan jenjang pendidikan penerima dana bantuan.

Baca Juga: DAFTAR DAN CEK PENERIMA KJP PLUS TAHAP 1 Tahun 2021,KLIK di kjp.jakarta.go.id untuk Cek Penerima SD Hingga SMK

Untuk melakukan pengecekan penerima bantuan KJP ini, bisa mengakses link kjp.jakarta.go.id.

 

 

Selain itu, uang KJP Plus akan ditransfer ke rekening penerimanya melalui Bank DKI.

 

 

"Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I tahun 2021 akan dilaksanakan secara bertahap.

Pencairan hari ini tanggal 14 September 2021 untuk jenjang SD Sederajat," tulis Gubernur DKI Jakarta melalui akun instagramnya, @aniesbaswedan 15 September 2021.

 Baca Juga: BENARKAH BANK MANDIRI Cairkan BSU Subsidi Gaji di September? Begini Cara Cek Penerima Secara Praktis dan Mudah

 

Bagi siswa yang ingin melakukan pengecekan penerima Kartu Jakarta Pintar Plus Tahap 1 Tahun 2021 bulan September bisa mengikuti langkah berikut:

 

 

1.Masuk ke website resmi kjp.jakarta.go.id

2. Klik Menu Pencairan

3. Pilih "Periksa Status Penerima KJP"

4. Masukkan NIK KTP di kolom yang tersedia

5. Pilih tahun yang tersedia

6. Pilih tahap yang tersedia

7. Klik CEK

 

Setelah semua tahap dilakukan, maka akan muncul data penerima KJP Plus Tahap 1 bulan September 2021 bagi siswa SD, SMP, hingga SMA dan SMK di wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga: BENARKAH BANSOS PKH Tahap 4 Cair di Oktober? Begini Cara Cek Penerima Bansos PKH 2021 Secara Praktis dan Mudah

 

 

Berikut ini syarat siswa yang berhak menerima KJP Plus:

1. Terdaftar & masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

 

Adapun besaran dana yang diterima oleh masing-masing siswa di setiap jenjang pendidikan adalah sebagai berikut:

 

SD sederajat: Rp250.000
SMP sederajat: Rp300.000
SMA sederajat kecuali SMK: Rp420.000
SMK: Rp450.000.

PKBM: Rp300.000

 

Baca Juga: APAKAH BENAR KJP PLUS TAHAP 1 Cair di September? Begini Cara Cek Penerima Bantuan untuk SD, SMP, SMA dan SMK 
Demikian syarat mendapatkan bantuan dana Kartu Jakarta Pintar Plus atau KJP Plus September 2021 bagi siswa SD, SMP, SMA, SMK di Jakarta. ***

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah