BLT Rp1,2 Juta bagi Pengusaha Warteg dan PKL Cair September, Simak Syarat dan Cara Daftarnya di Sini

- 13 September 2021, 20:01 WIB
BLT Rp1,2 juta cair bulan September 2021 kepada pengusaha warteg dan PKL.
BLT Rp1,2 juta cair bulan September 2021 kepada pengusaha warteg dan PKL. /Twitter.com/@insan_BM

CERDIKINDONESIA - BLT Rp1,2 juta akan cair bulan ini kepada pengusaha warung tegal (warteg) dan pedagang kaki lima (PKL).

Segera daftar dan lengkapi syarat bagi pengusaha warteg dan PKL untuk mendapatkan BLT Rp1,2 juta.

Berikut cara daftar dan syarat yang harus dipenuhi oleh pengusaha warteg dan PKL agar menerima BLT Rp1,2 juta.

Baca Juga: BANSOS PKH TAHAP 4 Cair Oktober! Berikut 7 Kriteria Warga Miskin, Syarat, dan Cara Daftarnya

Pemerintah akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pengusaha warteg dan PKL.

BLT Rp1,2 juta ini akan diberikan kepada 1 juta pelaku usaha warteg dan PKL.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bantuan ini sama seperti BLT UMKM alias BPUM.

Bagi kalian yang tidak mendapatkan BPUM dan Bansos lainnya, dapat mengikuti BLT warteg dan PKL.

Berikut syarat untuk menerima BLT Rp1,2 juta bagi PKL, warteg, dan warung kecil.

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

Baca Juga: BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair Bulan Agustus! Berikut Syarat dan Cara Daftar bagi Para Pelaku Usaha Mikro

2. Memiliki KTP Elektronik.

3. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

4. Bukan ASN, anggota TNI atau Polri, dan pegawai BUMN atau BUMD.

5. Belum mendapat BPUM dari Kemenkop UKM.

 

6. Beroperasi di wilayah PPKM level 3 dan level 4. 

Cara daftar BLT PKL, warteg, dan warung kecil Rp1,2 juta bulan September 2021 adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Wanita Pemilik Usaha? Kamu Bisa Dapat Rp5 Juta dari PNM Mekaar, Begini Caranya Mudah Banget

1. Didata oleh Babinsa/Babinkamtibmas.

2. Pelaku usaha perlu melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan NIK.

3. Data NIK ini mendapat cleansing atau pembersihan data melalui BPKP.

4. NIK sejalan dengan data di Kemendagri.

 

Begini tahapan penyaluran BLT PKL, warteg, dan warung kecil Rp1,2 juta.

1. Mekanisme diatur lewat pedoman umum petunjuk teknis.

Baca Juga: BSU Gaji Karyawan Rp1 Juta Cair September di BCA, CIMB Niaga, dan Bank Swasta, Begini Cara Cek Penerima

2. Pendampingan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BPKP.

3. Penyerahan bantuan dalam bentuk tanda terima bagi penerima bantuan.

4. Dokumentasi foto yang memadai saat penyerahan.

5. Dan data NIK ini mendapat cleansing atau pembersihan data melalui BPKP.

Kota Medan akan menjadi kota pertama yang menerima BLT Rp1,2 juta untuk warteg dan PKL ini.

Segera daftar bansos bagi PKL, warteg, dan warung kecil Rp1,2 Juta.***

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x