KORBAN PHK? Bisa Mendapatkan BLT Subsidi Gaji atau BSU Rp1 Juta Tahap 3,4 dan 5, Silahkan Cek Disini

- 7 September 2021, 21:05 WIB
Ilustarasi BLT Subsidi Gaji
Ilustarasi BLT Subsidi Gaji /bi.go.id

- Setelah itu Login ke akun Kemnaker Anda yang telah dibuat.

- Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

Baca Juga: BOCORAN Jadwal Cairnya BLT Subsidi Gaji atau BSU Tahap 3 BPJS Ketenagakerjaan, Silahkan Cek Namamu Lebih Dulu

- Setelah itu akan muncul keterangan sebagai berikut:

  • Terdaftar:

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.”

  • Tidak Terdaftar:

Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.*** 

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah