KORBAN PHK Mendapatkan BLT SUbsidi Gaji BSU Rp1 Juta Silahkan Cek di BSU 2021 di BPJS Ketenagakerjaan

- 7 September 2021, 20:00 WIB
Ilustrasi bantuan untuk pekerja yang terkena PHK. /
Ilustrasi bantuan untuk pekerja yang terkena PHK. / /Pixabay

- Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

- Setelah itu Login ke akun Kemnaker Anda yang telah dibuat.

- Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

Baca Juga: BOCORAN Jadwal Cairnya BLT Subsidi Gaji atau BSU Tahap 3 BPJS Ketenagakerjaan, Silahkan Cek Namamu Lebih Dulu

- Setelah itu akan muncul keterangan sebagai berikut:

  • Terdaftar:

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.”

  • Tidak Terdaftar:

Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.***

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah