KORBAN PHK Mendapatkan BLT SUbsidi Gaji BSU Rp1 Juta Silahkan Cek di BSU 2021 di BPJS Ketenagakerjaan

- 7 September 2021, 20:00 WIB
Ilustrasi bantuan untuk pekerja yang terkena PHK. /
Ilustrasi bantuan untuk pekerja yang terkena PHK. / /Pixabay

1. Pekerja atau buruh yang terkena PHK setelah bulan Juni 2021 tetap berhak dapat BSU sepanjang memeuhi syarat sesuai Permenaker No. 16 Tahun 2021

2. Pekerja atau buruh yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran hingga Juni 2021 berhak dapat BSU 2021

3. Pekerja yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU bisa cek mandiri di website Kemnaker di link bsu.kemnaker.go.id.

Baca Juga: CEK DISINI! Cara Dapatkan BST Kemensos Rp 600 ribu dan Beras 10 kg di kantor Pos Indonesia

Baca Juga: Jessica Iskandar Dikabarkan Dibaptis, Kenapa Jedar Pindah Agama? Simak Alasannya Di Sini

Begini mekanisme penyaluran BLT Subsidi Gaji atau BSU Rp1 Juta:

1. Data calon penerima bersumber dari data aktif BPJS Ketenagakerjaan

2. Data akan diverifikasi dan divalidasi sesuai kriteria dan persyaratan

3. BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan daftar calon penerima kepada Kemnaker

4. Proses penyaluran oleh bank penyalur

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah