3. BSU diutamakan untuk diberikan kepada pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri sebagai berikut.
Barang konsumsi, transportasi, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan).
Baca Juga: Pemilik Rekening BCA, Segera Cek Nama Anda di bsu.kemnaker.go.id Sebagai Penerima BSU Gaji Rp1 Juta!
4. Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp500.000 per bulan dan disalurkan untuk dua bulan sekaligus sebesar Rp1 juta.
Selain itu, bagi penerima yang belum punya rekening Bank Himbara, akan dibuatkan rekening baru untuk menerima BSU.
***