CERDIKINDONESIA- Melonjaknya kasus Covid-19, membuat pemerintah memutuskan untuk mengambil langkah cepat demi menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Terhitung sejak, Sabtu 3 Juli 2021 pemerintah melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), terutama wilayah Jawa dan Bali.
Awalnya, kebijakan ini hanya ditetapkan sampai tanggal 20 Juli 2021. Namun, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dalam menangani Covid-19.
Baca Juga: Rahasia Terbesar Orang Sukses: Kamu Harus Punya 5 Mindset Ini! Nomor Lima Jarang Kamu Lakukan
Perpanjangan PPKM tersebut dilakukan mulai tanggal 3-9 Agustus 2021. Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menurunkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 4 untuk wilayah Jawa dan Bali ke Level 3.
Pelonggaran berlaku efektif per hari Selasa, 24 Agustus 2021 hingga Senin pekan depan, 30 Agustus 2021.
Dengan dikeluarkannya kebijakan tersebut, tentu sangat berdampak bagi pelaku usaha, apalagi pedagang-pedagang kecil.
Baca Juga: Wolves Tikung Liverpool dalam Perburuan Renato Sanches, Pelit Amat Sih Pul!
Banyak diantara mereka yang kehilangan banyak pelanggannya karena jalanan dan lingkungan sekitar yang sepi.