Baca Juga: INNALILLAHI, Ustaz Yahya Waloni Pakai Oksigen di RS, Netizen Sebut Yahya Waloni Sakit Karena Penyakit Ini
"Yang bersangkutan dilaporkan karena telah melakukan satu tindak pidana yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA dan juga penodaan terhadap agama tertentu," ujarnya.
Rudi menjelaskan bahwa perkara Yahya ini berdasarkan laporan polisi yang teregister dalam nomor LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.
Konten yang dilaporkan terkait pernyataan Yahya bahwa Injil fiktif serta palsu.
Baca Juga: Viral! Ceramah Ustaz Yahya Waloni Tuai Pro Kontra Setelah Doakan Ahok dan Quraish Shihab agar Cepat Mati
Menurut Rusdi, penyidik masih memeriksa Yahya secara intensif. Ia belum mengkonfirmasi apakah sosok penceramah itu sudah berstatus sebagai tahanan atau belum.***