CERDIKINDONESIA - Pengecekan penerima BSU Subsidi Gaji Karyawan Rp1 juta bisa dicek dengan mudah secara online.
Anda harus segera melakukan pengecekan untuk memastikan bahwa anda salah satu dari pemilik rekening BCA yang beruntung mendapatkan BSU Subsidi Gaji Karyawan Rp1 juta.
Pengecekan yang dilakukan berfungsi untuk memastikan bahwa anda merupakan penerima BSU Subsidi Gaji Kayawan tahap 3.
Daftar penerima BSU dapat dicek secara online melalui website resmi Kemnaker dan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Wanita Pemilik Usaha? Kamu Bisa Dapat Rp5 Juta dari PNM Mekaar, Begini Caranya Mudah Banget
Dikutip Cerdikndonesia.com dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, ada empat tahapan dalam penyaluran BLT Subsidi Gaji atau BSU Rp1 juta ini.
Berikut tahapan penyaluran BSU atau BLT Subsidi Gaji 2021 mulai dari BPJS Ketenagakerjaan hingga masuk ke rekening karyawan.
- BLT BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) melakukan verifikasi kesesuaian data karyawan dengan kriteria penerima sesuai dengan Permenaker No. 16 Tahun 2021
- Kemnaker melakukan validasi administrasi dan pembayaran BSU
- Bank Himbara melakukan proses pembayaran ke rekening pekerja
- Bantuan BSU Rp1 juta masuk ke rekening penerima
Selanjutnya, untuk tahapan validasi administrasi dan pembayaran BSU yang dilakukan oleh Kemnaker meliputi:
- Data penerima kartu prakerja atau program keluarga harapan dan program bantuan produktif usaha mikro
- Kelengkapan, kesesuaian format & duplikasi data
Baca Juga: CEK DISINI! Cara Dapatkan BST Kemensos Rp 600 ribu dan Beras 10 kg di kantor Pos Indonesia
Selanjutnya karyawan bisa melakukan pengecekan apakah terdaftar atau tidak dengan mengakses link BPJS Ketenagakerjaan, caranya sebagai berikut:
- Login link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Cari pilihan "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"
- Isi NIK KTP
- Isi nama lengkap sesuai KTP
- Isi tanggal lahir
- Klik bagian i'm not a robot
- Tekan Enter atau Klik "Lanjutkan"
- Setelah itu akan muncul tampilan yang menginformasikan apakah karyawan dapat BSU Rp 1 juta atau tidak. ***