Selamat! Anda Lolos Kartu Prakerja Gelombang 18, Ini Langkah Pertama yang Harus Anda Lakukan Terlebih Dahulu

- 25 Agustus 2021, 04:00 WIB
tangkapan layar pengumuman Prakerja gelombang 18.
tangkapan layar pengumuman Prakerja gelombang 18. /instagram/prakerja.go.id

4. Telah Menerima Bantuan

Jika pendaftar sudah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos) maupun bantuan upah gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) juga dipastikan tidak lolos.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Untuk Karyawan Segera Cair, Segera Cek Nama Anda Disini!

Itulah informasi terbaru tentang Kartu Prakerja Gelombang 18 yang wajib Anda ketahui.
***

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah