Jangan Sedih! Peserta SKD 2021 Terdampak Covid-19 Masih Bisa Ikutan, Yuk Simak Syaratnya

- 24 Agustus 2021, 09:27 WIB
Ilustrasi tes CPNS 2021. Apakah jadwal tets CPNSN ddan PPPK 2021 diundur? Begini penjelasan BKN.
Ilustrasi tes CPNS 2021. Apakah jadwal tets CPNSN ddan PPPK 2021 diundur? Begini penjelasan BKN. /Instagram/@cpnsindonesia

CERDIK INDONESIA- BKN resmi mengumumkan bahwa Tes Seleksi Kompetensi Dasar atau tes SKD akan berlangsung pada 2 september 2021 mendatang.

Hal ini dituangkan dalam surat edaran bernomor: 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tentang Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, tertanggal 23 Agustus 2021 yang ditandatangani Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen.

Selain itu, BKN juga mengatakan bahwa syarat utama peserta yang lolos administari adalah melakukan Test Swab dalam kurun waktu 24 jam atau melakukan vaksinasi dosis pertama teruntuk khusus Jawa, Bali dan Madura.

Baca Juga: BERITA BAHAGIA! Telah Dibuka Tes SKD CPNS 2021, Berikut Cara dan Syarata untuk Mendaftar

Baca Juga: ASIIKK! Nasabah Bank BCA dan Mandiri Sudah Cair Uang BSU Karyawan Rp1 Juta, Begini Cara Ceknya Pakai HP

Syarat Syarat Tes SKD

Selain tanggal pelaksanaan SKD CPNS 2021, BKN juga menyampaikan syarat mengikuti ujian SKD sesuai dengan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.

1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021

Baca Juga: 3 Penyebab BSU Subsidi Gaji Belum Cair ke Rekening BCA Anda, Segera Cek Nama Anda di Link BPJS Ketenagakerjaan

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x