CERDIKINDONESIA - Kemnaker sudah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) Rp1 juta.
Namun, terdapat enam provinsi yang karyawannya tidak mendapatkan BSU Gaji Rp1 juta.
Provinsi mana sajakah itu? apakah anda menjadi karyawan di provinsi tersebut?
Baca Juga: BSU Karyawan 1 Juta Sudah Cair di BNI, BRI, Mandiri, BTN, BSI, Cek Rekening Kalian Segera!
Daftar daerah yang karyawannya bisa dapat BSU Gaji Tahap 2 ini sudah tertuang dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.
Dalam peraturan tersebut, BSU Gaji Tahap 2 akan didistribusikan ke karyawan yang masuk dalam kabupaten atau kota di 28 provinsi.
Sebenarnya karyawan bisa mengetahui apakah dirinya mendapatkan BSU Gaji Tahap 2 ini atau tidak.
Dengan cek online daftar penerima di WhatsApp, link BPJS Ketenagakerjaan, atau Kemnaker.
Baca Juga: CEK NAMA Anda Sebagai Penerima BSU Karyawan Rp1 Juta di kemnaker.go.id, Berikut Tata Caranya