1. Login ke bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Telepon ke nomor layanan masyarakat BPJS Ketenagakerjaan di 175
3. Datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat
Apabila karyawan sudah memiliki akun Kemnaker, daftar penerima BSU tahap 2 ini bisa cek di kemnaker.go.id, dengan cara sebagai berikut:
1. Login ke link kemnaker.go.id menggunakan akun yang sudah dimiliki
2. Jika belum mempunyai akun, daftar dulu di menu registrasi
3. Setelah berhasil login, lengkapi profil dengan mengisi berbagai kolom yang tersedia
4. Setelah slengkap, cek pemberitahuan
5. Setelah itu akan muncul informasi apakah karyawan terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.***