CAIRKAN SEKARANG! BSU Karyawan dapat Diambil di Lima Bank ini, Berikut Prosedurnya

- 20 Agustus 2021, 11:20 WIB
6 Kriteria Guru Honorer dan Non PNS Bisa Dapat BSU Rp 1 Juta dari Kemendikbud Ristek, Cair September 2021
6 Kriteria Guru Honorer dan Non PNS Bisa Dapat BSU Rp 1 Juta dari Kemendikbud Ristek, Cair September 2021 /Pikiran Rakyat/

CREDIK INDONESIA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan bantuan sosialnya berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada masyarakat.

Bantuan ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang terkena dampak finansial dan ekonomi dari pandemi Covid-19

Terlebih dimasa PPKM seperti saat ini, Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) Rp1 Juta menjadi solusi tepat untuk memenuhi kebutuhan pokok karyawan.

Proses pencairan BSU Gaji untuk Karyawan akan diberikan tenggat waktu sampai akhir agustus 2021 mendatang. Segera cek bagi penerima BSU Rp1 juta segera cek dimasing-masing rekeningnya. 

Baca Juga: Jokowi Bengis, Menteri dari PDIP Diusir dari Istana Negara? Ini Penjelasan Lengkapnya

Uang Bansos untuk karyawan ini dikirim sesuai dengan Bank yang dimiliki oleh karyawan yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4 se Indonesia.

 

 

Kemnaker telah menerima transfer dari Kemenkeu untuk bantuan BSU Gaji. Sementara itu, penyaluran kepada karyawan dijadwalkan hari ini, Kamis, 12 Agustus 2021.

Kemnaker akan menyalurkan bantuan BSU bagi pemegang BPJS Ketenagakerjaan lima Bank untuk mencairkan BSU kepada karyawan atau pekerja yang berhak menerima BSU Rp1 Juta, Bank Himbara: BNI, BRI, Mandiri, dan BTN, serta Bank Syariah Indonesia (BSI), khusus untuk penerima Subsidi Gaji Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh.

Baca Juga: Catat! Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Soreang Banten, Garut dan Bekasi Hari Ini : Berikut Lokasinya

Berikut ini cuitan dan komentar beberapa penerima BSU Gaji Ketenagakerjaan yang dilansir Seputarlampung.com dari media sosial, yakni Instagram dan Facebook.

“Dan AHIRNYA BSU dapat juga Alhamdulillah, 1 juta,” tulis akun @Basir Basir, sebagaimana dikutip Seputarlampung.com dari laman grup Facebook INFO BANPRES BPUM (Usaha Mikro UMKM ), Kamis 12 Agustus 2021.

 “Mandiri udh kluar dri kmrn jm 12 . BCA udh blm ya??” @Liiana Zea.

“Kalo BCA nanti dibikinkan rekening sama kemenaker jdi kaya bpum nanti ke bank tinggal verifikasi pencairan,” @Sri Mulyati

Baca Juga: Tompi Trending Twitter, 'Dihajar Habis-habisan' Netizen Gara-gara Film Selesai, Ada Apa?

Selain itu, ada beberapa komentar dari beberapa netizen di laman Instagram Kemnaker RI yang menyatakan BSU Gaji sudah cair, yakni:

“Alhamdulilah saya udah cair,” tulis akun @ahongdisorder12, sebagaimana dikutip Seputarlampung.com dari laman komentar Kemnaker RI, Kamis 12 Agustus 2021.

“@ahongdisorder12 bank apa?” tulis akun @dani261997.

“@dani261997 BRI bang,” tulis akun @ahongdisorder12

Bagi karyawan atau pekerja yang merasa menerima bantuan BLT atau BSU Subsidi Gaji Ketenagakerjaan, silahkan cek kembali rekening BCA, BRI, BNI, dan bank BSI, apakah hari ini sudah cair atau belum. Jika belum, harap bersabar, karena pencarian BSU tahun 2021 dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Jadwal Indosiar Hari Ini 20 Agustus 2021, Ada Anjani dan Grand Final Lida 2021

Berikut ini perbedaan skema penerima syarat subsidi gaji dari pemerintah tahun 2020 dan tahun 2021, yakni:

Skema penerima BSU tahun 2020:

  1. Batasan gaji/upah penerima BSU maksimal sebesar Rp5 juta.
  2. Tidak ada batasan wilayah maupun sektor.
  3. Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp600.000 per bulan selama 4 bulan. Sehingga jumlah BSU yang didapatkan sebesar Rp2,4 juta.
  4. Penyaluran dana BSU menggunakan rekening pribadi penerima BSU.

Skema penerima BSU tahun 2021:

  1. Batasan maksimal sebesar Rp3,5 juta, dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta. Maka persyaratan gaji atau upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
  2. BSU diberikan kepada pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4, kecuali Aceh.
  3. BSU diutamakan untuk diberikan kepada pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali, jasa pendidikan dan kesehatan).
  4. Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp500.000 per bulan dan disalurkan untuk dua bulan sekaligus sebesar Rp1 juta.

Selain itu, penerima yang tidak atau belum punya rekening bank HIMBARA akan dibuatkan rekening baru untuk menerima dana BSU.

“Gak perlu khawatir, nanti Kemnaker akan membuatkan rekening baru gaji penerima BSU yang tidak memiliki rekening Bank HIMBARA. Penerima bantuan tinggal datang ke bank yang dituju untuk mengaktifkan rekening dan mengambil dana tunai yang sudah didaftarkan,” tulis akun KemnakerRI, Minggu, 8 Agustus 2021.

Demikian informasi seputar BSU Gaji yang sementara disalurkan oleh sejumlah Bank ke penerima di wilayah PPKM Level 3-4.***

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah