Catat! Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Soreang Banten, Garut dan Bekasi Hari Ini : Berikut Lokasinya

- 20 Agustus 2021, 09:01 WIB
Ilustrasi layanan mobil SIM Keliling Kabupaten Bandung hari ini
Ilustrasi layanan mobil SIM Keliling Kabupaten Bandung hari ini /Instagram/ @tmcpoldametro

 

 
CERDIK INDONESIA - Informasi prihal Jadwal dan layanan SIM Keliling di 3 Daerah yaitu Serang Banten, Garut dan Bekasi.

Meskipun Pemerintah sudah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 3 dan 2 hingga 23 Agustus 2021.

Bagi anda warga Serang Banten,Garut dan Bekasi yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), pelayanan SIM Keliling Polres akan tetap beroperasi secara terbatas.

Baca Juga: Sistem Ganjil Genap Bandung Kembali Diberlakukan Hari Ini, KORLANTAS: Untuk Menekan Mobilitas Masa

Berikut Jadwal dan waktu pelayanan di 3 Daerah :

1. Serang Banten

Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Jumat, 20 Agustus 2021 berlokasi di depan Mall Ramayana dan Alun Alun Kramatwatu mulai pukul 08.00 s / d 12.00 WIB.

2. Garut

Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Jumat, 20 Agustus 2021 berlokasi di Pasar Malangbong mulai pukul 08.00 s / d 12.00 WIB.

3. Bekasi

Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Jumat, 20 Agustus 2021 berlokasi di Gateway Park LRT City mulai pukul 08.00 s / d 10.00 WIB.

 

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Pelayanan SIM Keliling Polda DIY, Jumat 20 Agustus 2021: Hanya Untuk Perpanjang SIM Saja


Pelayanan SIM Keliling menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.

Layanan SIM Keliling Polres hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.

3. Bukti Cek Kesehatan.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Pelayanan SIM Keliling DKI Jakarta, Jumat 20 Agustus 2021: Haya untuk perpanjang SIM Saja

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Demikian informasi mengenai Jadwal dan lokasi SIM keliling di Tiga Daerah tersebut, Semoga bermanfaat.

***

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Sumber: korlantas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah