Berikut Jadwal dan lokasi SIM Keliling DKI Jakarta, Kamis 19 Agustus 2021, Hanya Untuk Perpanjang saja

- 19 Agustus 2021, 09:28 WIB
Ilustrasi layanan mobil SIM Keliling Kabupaten Bandung hari ini
Ilustrasi layanan mobil SIM Keliling Kabupaten Bandung hari ini /Instagram/ @tmcpoldametro

 


CERDIK INDONESIA - Jadwal dan lokasi SIM Keliling DKI Jakarta hari ini 19 Agustus 2021 yang akan beroprasi di beberapa tempat.


Meskipun Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 3 dan 2 hingga 23 Agustus 2021.

Bagi anda warga ibukota Jakarta, pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tetap beroperasi terbatas di lokasi berikut:

Baca Juga: Akad Nikah Lesti-Billar Hanya Dihadiri 30 Orang dengan Syarat Ketat, Siapa Saja?

Jaktim : Mall Grand Cakung

Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata & Jln M.Saidi Raya Petukangan Jaksel.

Jakbar : Mall Citraland Grogol

Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng

Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Kamis, 19 Agustus 2021 mulai pukul 08.00 s / d 14.00 WIB.

 

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG Akad Nikah Lesti Kejora-Rizky Billar, Berikut 2 Link Live Streamingnya


Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.

Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.

3. Bukti Cek Kesehatan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Perintah Kemenkes Turunkan Biaya PCR: Daftar Terbaru Harga PCR dan Antigen di Kimia Farma

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

informasi pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya ini hanya melayani perpanjangan SIM saja.

 

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Sumber: korlantas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x