CerdikIndonesia - Tayangan Lesti Kejora-Rizky Billar berbuntut panjang. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat meminta KPI Pusat melayangkan teguran tertulis kepada stasiun ANTV.
ANTV dinilai jelas-jelas melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dalam menayangkan pra pernikahaan Lesti-Bilar pada Minggu 8 Agustus 2021.
Sikap KPID Jawa Barat itu disampaikan setelah melakukan kajian mendalam dengan mengundang akademisi dan budayawan dalam pertemuan khusus untuk itu serta rapat Pleno seluruh komisioner KPID.
Baca Juga: Penyanyi Ekuador Nikki Mackliff Jawab Tuduhan ARMY soal Penjiplakan Sampul Album BTS Love Yourself
KPID Jawa Barat juga meminta KPI Pusat untuk memberikan sanksi serupa kepada lembaga penyiaran lain yang menayangkan acara serupa.
“Tayangan itu terlalu sembrono, menggunakan frekuensi publik hampir 7 jam lamanya bukan untuk kepentingan publik,” kata Ketua KPID Jabar Dr. Adiyana Slamet di Bandung, Jumat 13 Agustus 2021.
Adiyana menyebut, pelanggaran ANTV secara kasat mata adalah pasal 11 ayat 1 Standar Program Siaran yang menyatakan bahwa Program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu.