Kapan Pelat Nomor Kendaraan Putih Tulisan Hitam Bisa Digunakan? Begini Penjelasan Lengkap Korlantas Polri

- 13 Agustus 2021, 08:15 WIB
Ilustrasi plat nomor kendaraan / catmudi.co.id
Ilustrasi plat nomor kendaraan / catmudi.co.id /

CerdikIndonesia - Mungkin kalian melihat plat nomor kendaraan sudah mulai berbeda, awalnya latar hitam tulisan putih sekarang berubah menjadi latar putih tulisan hitam. Perubahan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang diundangkan dan berlaku sejak 5 Mei 2021.

Ternyata menurut Kepolisian, perkiraan penerapan peraturan itu dimulai tahun depan karena sekarang menunggu proses dan kesiapan material.  

Aturan ini mengganti Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

 

Baca Juga: KABAR BAHAGIA! Penerimaan Lulusan S1 di Polri untuk SSIP 2021, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Pada Pasal 45 di Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 ditetapkan ada empat warna dasar pelat nomor, yaitu:

1. Putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional
2. Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum
3. Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah
4. Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.

Selain itu pada Pasal 45 Ayat 2 juga ditetapkan terdapat pelat nomor khusus untuk kendaraan listrik sesuai Keputusan Kakorlantas Polri. Menurut Keputusan Kakorlantas Polri Nomor 5 Tahun 2020 yang berlaku mulai 8 Januari 2020, pelat nomor kendaraan listrik memiliki lis berwarna biru, detailnya bisa dicek di tautan berikut.

 

Baca Juga: Peringati Hari Bhayangkara Ke 75 Polri Menggelar Lomba Vlog, Tiktok, Infografis dan Blog Tahun 2021

 

Jumlah warna pelat nomor menurut aturan baru lebih sedikit, yakni 4 warna latar. Sedangkan dalam aturan sebelumnya, ada 5 warna latar.

Berikut lima warna lama latar pelat nomor pada Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012:

1. Dasar hitam tulisan putih untuk kendaraan perseorangan dan sewa
2. Dasar kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum
3. Dasar merah tulisan putih untuk kendaraan dinas pemerintah
4. Dasar putih tulisan biru untuk kendaraan Korps Diplomatik negara asing
5. Dasar hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan pembebasan bea masuk.

STNK Korlantas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin mengatakan kendati sudah ada aturan penggantian warna pelat nomor kendaraan pribadi dari hitam tulisan putih menjadi putih tulisan hitam, hal ini belum diterapkan.

 

Baca Juga: Dinar Candy Ditangkap Polisi, Buntut Protes PPKM Pakai Bikini ke Jalanan

"Belum, masih dalam proses. Kita harus mengikuti aturan pengadaan barang dan jasa," kata Taslim saat dihubungi, Selasa 10 Agustus 2021. 

Ada opsi penerapan perubahan warna pelat nomor ini baru bisa diterapkan pada tahun depan, mengingat kesiapan material.

"Kemungkinan tahun depan baru bisa diterapkan. Materialnya belum siap," ucap Taslim.***

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah