KEMDIKBUD Salurkan Bantuan Kuota Data Internet dan UKT, Berikut Cara Mendapatkanya

- 9 Agustus 2021, 11:00 WIB
Bantuan kuota data internet dan UKT/diskominfo
Bantuan kuota data internet dan UKT/diskominfo /



CERDIK INDONESIA - Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMDIKBUD) umumkan bantuan kuota data internet bagi pelajar dan guru Juga bantuan di setiap tingkatan.

Bantuan Kuota data internet belajar ini guna membantu terhadap proses pembelajaran daring yang pastinya membutuhkan kuota internet.

Kemdikbud juga akan memastikan adanya pendidikan yang berkualitas dan terlaksana pembelajaran di masa pandemi, oleh karenanya Kemendikbudristek melanjutkan bantuan kuota data internet dan uang kuliah tunggal tahun 2021.

Baca Juga: Peringatan 17 Agustus 2021, Seluruh Warga Indonesia Wajib Nyanyikan 17 Agustus 1945: Berikut Lirik Lengkapnya

Oleh karenanya, Kemdikbud menginginkan dengan besarnya alokasi dana diharapkans ampai kepada yang berhak menerimanya, Dikutip CerdikIndonesia dalam akun instagram @kemenkominfo, pada Senin 9 Agustus 2021.

Pemerintah dalam hal ini Kemdikbud menambah alokasi bantuan tersebut sebesar Rp2,3 Triliun dalam melanjutkan bantuan kuota data internet bagi para bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen pada bulan September, Oktober, dan November 2021.

Bantuan tersebut akan disalurkan di setiap jenjang pendidikan, baik dari PAUD, Jenjang pendidikan dasar dan menengah serta di tinggkat perguruan tinggi.

 

Baca Juga: Cara Mudah Daftar Online SIM Internasional, Berikut Langkah-langkahnya

Jumlah yang akan diberikan pemerintah kepada satuan tingkatan jenjang pendidikan akan berbeda-beda sesuai dengan kebutuhanya.

Bagi peserta didik PAUD adalah 7 GB/ bulan dan untuk peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah 10 GB/ bulan.


Sedangkan untuk pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah 12 GB/ bulan.

Bagi mahasiswa dan dosen diberikan bantuan sebesar 15 GB/ bulan.


Selain itu, mulai bulan September 2021, Kemendikbudristek juga akan menyalurkan Rp745 miliar untuk lanjutan bantuan UKT bagi mahasiswa yang terdampak COVID-19.

Bantuan UKT bagi para mahasiswa dengan batas aksimal rp.2,4 Juta akan tetapi, UKT yang di berikan melebihi Rp2.4 Juta, selisihnya akan menjadi kebijakan setiap perguruan tinggi ssi sesuaikan dengan kondisi mahasiswa.

 

Baca Juga: Profil Abdul Gafur, Staf Sri Mulyani yang Pidatonya Menggemparkan Boston University

Serta nominal yang tertera untuk para mahasiswa menerima UKT tahun 2021 ini dapan meringankan beban keuangan di masa pandemi ini.


Informasi selengkapnya terkait bantuan kuota data internet ini dapat dilihat pada situs resmi:KLIK DISINI

 

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x