DAFTAR 10 Provinsi Bisa Bayar Pajak Kendaraan Motor dan Mobil Secara Online, SEGERA! Cek Link di Bawah Ini

- 8 Agustus 2021, 13:10 WIB
Ilustrasi STNK. Pemprov Jabar buat program pemutihan kendaraan bermotor.
Ilustrasi STNK. Pemprov Jabar buat program pemutihan kendaraan bermotor. /Tangkapan layar/Website/bima.ntb.polri.go.id

 

CerdikIndonesia - Bagi kalian yang ingin mengetahui besaran pajak mobil dan motor dapat melakukan cek pajak melalui online.

Setiap tahunnya, kalian harus membayar pajak mobil dan motor namun malas ke Satlantas untuk mengetahui besaran pajaknya? Bisa cek dilink dibawah ini.

Kalian dapat cek besaran pajak dengan beberapa link dibawah ini berdasarkan wilayah pajak mobil dan motor anda. Berikut 7 link cek besaran pajak secara online:

 

1. DKI Jakarta

Kalian warga DKI Jakakarta, dapat cek besaran pajak secara online. Segera cek besaran pajak melalui akun https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/. 

Ketika kalian sudah masuk ke link tersebut, maka masukkan nomor kendaraaan lalu informasi STNK sehingga besaran pajak muncul secara otomatis.

 

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x