Aksi DJ Dinar Candy Lawan PPKM Level 4 Jadi Musibah, Dinar Candy Dilaporkan Kasus UU Pornografi

- 5 Agustus 2021, 18:59 WIB
Viral Pakai Bikini di Pinggir Jalan, Dinar Candy Terancam Dua Undang-Undang Sekaligus
Viral Pakai Bikini di Pinggir Jalan, Dinar Candy Terancam Dua Undang-Undang Sekaligus /Instagram.com/dinar_candy

Kasus yang dilaporkan, Guruh membeberkan bukti video heboh Dinar Candy berbikini. Selain itu, ada bukti potongan foto tangkapan layar video.

Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) mengancam akan melaporkan Dinar Candy ke polisi.

Baca Juga: DJ DINAR CANDY Stres Gara-Gara PPKM Level 4 Diperpanjang, Turun ke Jalan Pakai Bikini Merah dan Telanjang

 

Aksi Dinar Candy yang berbikini di trotoar jalan untuk menolak PPKM level 4 diperpanjang disebut bernuansa pornografi dan pornoaksi.

"Karena perbuatannya telah melanggar hukum, PB SEMMI akan melaporkan Dinar Candy ke Polda Metro Jaya. Selain melaporkan ke Polda Metro Jaya, kami meminta Dinar Candy meminta maaf secara terbuka kepada seluruh rakyat Indonesia atas perbuatan tidak bermoral dan asusila yang dia lakukan," kata Ketua Umum PB SEMMI Bintang Wahyu Saputra dalam keterangannya, Rabu 4 Agustus 2021.

"Apa yang dilakukan Dinar Candy hanya sensasi murahan. Harusnya dia bisa berbuat yang lebih bermanfaat untuk masyarakat, bukan pansos memanfaatkan isu PPKM dengan pamer aurat dengan alasan stres. Tindakannya sudah di luar batas norma sosial dan kemanusiaan. Harus ditindak secara hukum," katanya.

Baca Juga: BOSAN MENJOMBLO, DINAR CANDY Berburu Lelaki Buat Jadi Pacar Bayarannya, Kriterianya GINI

Tak hanya itu, Bintang sempat melaporkan Dinar ke Polda Metro Jaya pada Kamis 5 Agustus 2021 pukul 14.00 WIB.

Bintang menyebut akan melaporkan Dinar dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x