Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Di Bandung, Majalengka dan Bekasi, Kamis 5 Agustus 2021

- 5 Agustus 2021, 09:08 WIB
Ilustrasi Sim Keliling Kota Bandung Kamis 5 Agustus 2021
Ilustrasi Sim Keliling Kota Bandung Kamis 5 Agustus 2021 /PRFMNEWS.

 

CERDIK INDONESIA – Pemerintah resmi memperpanjang kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 9 Agustus 2021.

Bagi anda warga kota Bandung , Majalengka dan Bekasi pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) tetap beroperasi terbatas di lokasi berikut:

Lokasi di Bandung:

1. Pasar Modern Batununggal

2. BTC Fashion Mall

Baca Juga: Cara Latih Penciuman Akibat Anosmia, Lakukan Cara Ini Untuk Penyembuhannya

Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Kamis, 5 Agustus 2021 mulai pukul 09.00 s / d selesai.

Lokasi di Majalengka:
Berlokasi di Alun Alun Sukaraja
untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Kamis, 5 Agustus 2021 mulai pukul 09.00 s / d 11.00 WIB.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Tokyo Meningkat Pesat, Apakah Ada Hubungannya dengan Olimpiade 2020?

Lokasi di Bekasi:
Berlokasi di Bekasi Cyber Park untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Kamis, 5 Agustus 2021 mulai pukul 08.00 s / d 10.00 WIB.

Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.

 Baca Juga: 9 Langkah Penting Untuk Mengatasi Masalah Citra Tubuh, Salah Satunya Jadilah Diri Sendiri

Layanan SIM Keliling Polrestabes hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

3. Bukti Cek Kesehatan.

Baca Juga: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Tersangka Korupsi Laham Rumah 0 Persen, CEK FAKTANYA

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

informasi ini hanya untuk perpanjangan sim bukan untuk pembuatan sim baru, jika ingin membuat SIM baru silahkan datang ke Polres terdekat untuk pembuatanya.***

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Sumber: korlantas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah