Baca Juga: Kasus Covid-19 di Tokyo Meningkat Pesat, Apakah Ada Hubungannya dengan Olimpiade 2020?
Lokasi di Bekasi:
Berlokasi di Bekasi Cyber Park untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Kamis, 5 Agustus 2021 mulai pukul 08.00 s / d 10.00 WIB.
Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Baca Juga: 9 Langkah Penting Untuk Mengatasi Masalah Citra Tubuh, Salah Satunya Jadilah Diri Sendiri
Layanan SIM Keliling Polrestabes hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.