Yusri menyebut, alasannya itu didapat dari pengakuan awal para tersangka. Dan itu juga terkait situasi pandemi Covid-19 yang masih mewabah di Indonesia saat ini.
Yusri menegaskan, nantinya pihak kepolisian tetap akan melakukan pendalaman terhadap Nia dan sang suami dalam perkara ini.
"Kami akan terus mendalami, kami akan kejar terus," ucap Yusri.
Diberitakan sebelumnya, Nia ditangkap pada Rabu 7 Juli 2021 siang sekitar pukul 15.00 WIB di daerah Pondok Pinang, Kebayoran lama, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Indonesia Lawyers Club Bicara Setahun Jokowi-Ma'aruf Amin, Tayangan Jam 20.00 di TV ONE
"Kemudian didalami oleh Satnarkoba, berhasil mengamankan seorang, inisial ZN, yang merupakan sopir atau pembantu dari pada keluarga RA dan AAB. Saat digeledah terhadap saudara ZN ini ditemukan satu klip narkotika jenis sabu," jelas Yusri.