CERDIKINDONESIA - Melalui siaran pers, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada Senin, 28 Juni 2021, mengungkapkan perihal informasi penjualan selfie KTP.
Juru Bicara Kemenkominfo, Dedi Permadi menjelaskan dalam siaran pers tentang penyalahgunaan foto selfie KTP di media sosial beberapa waktu lalu.
Kemenkominfo akan menindak tegas siapapun atau oknum yang bermain di dalamnya baik itu lembaga ataupun individu.
Ia juga mengungkapkan setiap pelanggaran sistem elektronik yang mengakibatkan kebocoran data seseorang maka harus ditindak sesuai hukum yang berlaku, seperti dilansir Cerdik Indonesia, Dari Laman Kominfo.go.id, pada Senin, 28 Juni 2021
Berikut ini, 5 pernyatan Kominfo pada pers Senin 28 Juni 2021, terkait Informasi Dugaan Penjualan Foto Selfie KTP:
Baca Juga: Aplikasi Clubhouse Sedang Viral Di Indonesia, Kemenkominfo Wajibkan Daftar Ini ke Pemerintah
1. Kementerian Komunikasi dan Informatika saat ini sedang melakukan penelusuran lebih lanjut terkait informasi mengenai dugaan penjualan foto selfie KTP secara tidak sah yang beredar di platform media sosial.
2. Langkah-langkah tegas akan segera kami lakukan setelah berkoordinasi lebih lanjut baik secara internal, maupun dengan Kementerian/Lembaga terkait.