Aplikasi Clubhouse Tidak Bisa Digunakan di HP Android, Kemenkominfo Wajibkan Daftar Ini Untuk Penyedia Layanan

- 20 Februari 2021, 20:35 WIB
Aplikasi Clubhouse ternyata belum terdaftar di Kominfo.
Aplikasi Clubhouse ternyata belum terdaftar di Kominfo. /ANTARA/Arindra Meodia.

CERDIKINDONESIA - Aplikasi Clubhouse sedang booming atau sedang viral di Indonesia, untuk itu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mewajibkan pendaftaran untuk setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

Juru Bicara Kemenkominfo, Dedy Permadi mengyebut hal ini sesuai Peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2020, kewajiban mencakup PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi.

Baca Juga: CEK FAKTA: Kominfo Blokir Aplikasi Clubhouse Karena Belum Terdaftar PSE di Indonesia?

"Setiap PSE wajib melakukan pendaftaran ke pemerintah," ujar Dedy dalam siaran persnya yang diterima Cerdik Indonesia,pada Sabtu, 20 Februari 2021.

"Tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan berbentuk platform digital, layanan jejaring, dan media sosial," sambunganya.

Pernyataan itu disampaikan Dedy berkaitan adanya isu pendaftaran aplikasi obrolan radio (radio chat) Clubhouse. Dedy menegaskan, aplikasi itu belum terdaftar di Kemenkominfo.

Baca Juga: DUH! Kabarnya Vtube Diblokir Kominfo? Cek Faktanya di SIni

Ia berharap semua PSE yang belum mendaftar untuk segera melakukan pendaftaran. Sebab, aplikasi yang tidak terdaftar akan mendapatkan pemutusan akses berupa tindakan pemblokiran akses, penutupan akun, dan/atau penghapusan konten.

"Sesuai Peraturan Menteri Kominfo No 5/2020, PSE yang tidak mendaftar sesuai kebijakan yang berlaku, akan mendapat sanksi administrasi berupa pemutusan akses," tuturnya.

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x