CERDIKINDONESIA- Pembukaan pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2021 telah tersebar luas ke masyarakat Indonesia.
Selain itu masyarakat juga bertanya-tanya tentang bisakah mengambil CPNS dan PPPK sekaligus? begini penjelasannya.
Pemerintah telah mengumumkan bahwa tahun ini ada penerimaan CPNS dan PPPK melalui Kemnpan-RB dan BKN.
Baca Juga: Kapan Pendaftaran Seleksi CPNS Dibuka? Kemenpan RB dan BKN Bocorkan Kabar Penting Ini
Dimana hal ini telah ditargetkan jika akhir tahun 2021 NIP telah keluar bagi para CPNS yang lolos seleksi.
Ternyata CPNS dan PPPK memang pendaftarannya dibuka bersamaan namun masyarakat tidak bisa mendaftar dua seleksi sekaligus yaitu CPNS dan PPPK.
"Tahun ini pendaftaran CPNS dan PPPK dilakukan secara bersamaan. Namun, sahabat muda hanya dapat memilih satu formasi," tertulis diakun @kemenpanrb dalam captionnya.
Kemenpan RB jua membeberkan jika seleksi CPNS dan PPPK bukanlah permainan lotre yang hanya mengandalkan keberuntungan saja.
Para pendaftar dihimbau untuk benar-benar memilih antara CPNS atau PPPK 2021.
Berikut perbedaan antara PNS dan PPPK selama bekerja hingga setelah bekerja.
Baca Juga: Lowongan Kerja CPNS 2021 Belum Dibuka, Kemenpan RB Sebut Tanggal Pendaftaran Seleksi CPNS Belum Ada
1. PNS memiliki NIP sedangkan PPPK tidak memiliki NIP dan bekerja selama kontrak.
2. PNS yang belum memulai kerja berstatus CPNS, sementara PPPK akan bekerja setelah tandatangan kontrak.
3. PNS bekerja hingga masa pensiun tiba sedanhkan PPPK bekerja sesuai kontrak minimal dua tahun dan ada kemungkinan diperpanjang sesuai kinerja.
4. CPNS mendapatkan gaji 80 persen dan ketika diangkat menjadi PNS akan menerima gaji 100 persen. Sementara, PPPK tidak bisa diangkat menjadi PNS.
5. PNS akan mendapatkan jaminan hari tua dan jaminan pensiun, sementara PPPK tidak akan menerima jaminan hari tua dan jaminan pensiun.
Diatas adalah merupakan alasan mengapa pendaftar harus memilih antara CPNS dan PPPK tidak bisa dua duanya.***