CERDIKINDONESIA - Seorang pria berinial A berumur 23 tahun warga Desa Blang Jorong, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah diduga menganiaya ibu kandungnya.
Anak itu memukul ibu kandungnya karena meminta uang sebesar Rp500 ribu tetapi tidak diberikan oleh sang ibu.
Kejadian itu, terjadi pada hari Rabu, 26 Mei 2021, setelah setelah korban melaporkan perbauatan keji anaknya kepada pihak kepolisian. Akibat perbuatanya A diamankan di Polsek Bandar.
Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya melalui Kapolsek Bandar, Iptu Agus Suyanto mengatakan, hari ini pihaknya menerima lapoaran polisi (LP) dari masyarakat terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga.
Dari laporan yang diterima, pelaku melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri pada hari Selasa, 25 Mei 2021 sekitar pukul 20:00 WIB di Kampung Blang Jorong, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah.
Seorang anak yang bernama A tega menganiaya ibu kandungnya hanya gara-gara tidak dikasih uang sebesar Rp500 ribu oleh ibu kandungnya.
Baca Juga: MotoGP Doha 2021: Pukul 00.00 WIB Dini Hari, Ini Link Streaming MotoGP Doha 2021
"Kejadiannya bermula pada saat pelaku meminta uang sejumlah Rp 500 ribu, namun korban menjawab Ibu tidak mempunyai uang sebanyak itu," Agus menirukan cerita korban.
Korban sempat menanyakan untuk apa uang sebanyak itu, lalu pelaku menjawab untuk membeli Handphon. Kemudian korban menjawab darimana ibu bawa uang sebanyak itu, sedangkan kerjaan ibu cuma memanen kopi di kebun orang.
Tidak terima dengan alasan ibunya, pelaku menarik kerah baju ibunya dan memaki ibunya dengan mengatakan “binatang memang ibu”. Kemudian korban menjawab kalau saya binatang lalu kamu anak siapa.? lalu korban melepaskan pegangan tangan anaknya dari kerah baju korban dan korban berlari keluar rumah.
Melihat ibunya lari keluar rumah, pelaku mengejar korban sampai keluar rumah hingga menarik baju korban dan memukuli korban di bagian wajah berulang Kali.
Tidak lama berselang datang tetangga korban untuk melerai.
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
"Saat ini pelau A sudah kita amankan di Mako Polsek Bandar, jika terbukti bersalah pelaku akan di jerat dengan pasal 5, huruf a Jo Pasal 44 ayat 1 dari UU RI No 23 tahun 2014 tentang penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga" tutur Iptu Agus.***