CERDIKINDONESIA - Seorang pria berinial A berumur 23 tahun warga Desa Blang Jorong, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah diduga menganiaya ibu kandungnya.
Anak itu memukul ibu kandungnya karena meminta uang sebesar Rp500 ribu tetapi tidak diberikan oleh sang ibu.
Kejadian itu, terjadi pada hari Rabu, 26 Mei 2021, setelah setelah korban melaporkan perbauatan keji anaknya kepada pihak kepolisian. Akibat perbuatanya A diamankan di Polsek Bandar.
Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya melalui Kapolsek Bandar, Iptu Agus Suyanto mengatakan, hari ini pihaknya menerima lapoaran polisi (LP) dari masyarakat terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga.
Dari laporan yang diterima, pelaku melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri pada hari Selasa, 25 Mei 2021 sekitar pukul 20:00 WIB di Kampung Blang Jorong, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah.
Seorang anak yang bernama A tega menganiaya ibu kandungnya hanya gara-gara tidak dikasih uang sebesar Rp500 ribu oleh ibu kandungnya.