CERDIKINDONESIA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) bertanggung jawab sepenuhnya atas penyelenggaraan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selaras dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN mengamanatkan kepada BKN melakukan pengelolaan sumber daya manusia Aparatur Sipil Nasional (ASN).
BKN bertanggung jawab atas pengelolaan sumber daya manusia,meliputi dari perencanaan, pengadaan, promosi, hingga pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN).
BKN bertanggung jawab dalam penyeleksian Calon Aparatur Sipil negara dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip SSCASN yang meliputi transparan, efektif, efisien, terintegrasi dan terpercaya.
Penyeleksian calon aparatur sipil negara telah diatur dalam sistem yang meliputi:
1. Memastikan rekrutmen dilakukan secara transparansi, akuntabel, efektif dan efisien;
2. Sistem seleksi calon ASN dapat diakses secara online;
3. Rekrutmen diterapkan pada CPNS, CPPPK dan Sekolah Pendidikan Kedinasan.
Dalam hal pengadaan pegawai, BKN membagi kedalam dua sistem yang berbeda yakni: Sistem Registrasi dan Computer Assisted Test (CAT).
Sistem registrasi terdiri dari registrasi dan seleksi administrasi.
a. Registrasi
- Meningkatkan aksesibilitas bagi masyarakat;
- Memastikan Sistem Registrasi transparan;
- Adanya keadilan dan kesetaraan dalam proses rekrutmen PNS.
Baca Juga: Segera! Pendaftaran Seleksi CPNS, PPPK dan PPPK Non-Guru Dibuka Mulai Tanggal 31 Mei - 21 Juni 2021
b. Seleksi Administrasi
- Instansi melakukan verifikasi administrasi terhadap data pelamar.
Computer Assisted Test (CAT) terdiri dari kompetensi dasar dan kompetensi teknis.
a. Kompetensi Dasar
- Tes Wawasan Kebangsaan;
- Tes Intelegensi Umum;
- Tes Karakteristik Pribadi.
b. Kompetensi Teknis
- Berdasarkan Kompetensi Teknis dari masing-masing posisi.
Setelah melaksanakan sistem tersebut, maka BKN bertanggung jawab penuh dalam pengolahan hasil yang sekaligus akan menentukan kelulusan peserta.
Untuk dapat memudahkan BKN dalam melakukan penyeleksian, maka dibutuhkan kerjasama dengan stakeholder dalam hal pengintegrasian data pelamar SSCASN.
Baca Juga: Kapan Tahapan Seleksi CPNS 2021 Dimulai? Berikut Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Guru Serta Formasinya
Integrasi Data yang terhubung dengan Stakeholder kunci, seperti:
1. Kementerian Kesehatan, integrasi data sertifikasi bagi tenaga medis;
2. Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, integrasi DAPODIK dan SIMPATIKA untuk data Guru;
3. Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, integrasi BAN-PT untuk Akreditasi Universitas dan Program studi;
4. Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil), integrasi data kependudukan untuk validasi data NIK dan nomor KK pendaftar.
Baca Juga: Tahapan Pendaftaran CPNS 2021 Dimulai Mei, Berikut Susunan Jadwal Lengkapnya
Sertifikat Elektronik (bekerjasama dengan BSSN) untuk setiap output yang dikeluarkan sistem.
Tahapan Computer Assisted Test (CAT) terdiri dari tiga tahapan, diantaranya:
* Tahap 1 Persiapan
BAHAN TES
- Kompetensi Dasar disiapkan Konsorsium PT;
- Kompetensi Teknis disiapkan oleh Instansi Pemerintah.
ENSKRIPSI SISTEM
- Enkripsi materi ujian oleh BSSN
BKN
- Bahan Uji Terenkripsi disimpan ke Sistem Cloud Computing BKN
Baca Juga: Buruan! Pendaftaran CPNS 2021 Dua Hari Lagi Ditutup, Berikut Formasi bagi Pelamar Sekolah Kedinasan
* Tahap 2 Proses Seleksi
REGISTRASI
- Validasi data & Periksa Id Card
- Kontrol Kehadiran
TES BERBASIS KOMPUTER
- Keamanan menggunakan Token Individual
- Skema acak bahan uji
BKN
- Hasil tayang secara live untuk meningkatkan transparansi dan akuntabel publik.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021, Berikut Jumlah Formasi CPNS dan PPPK
* Tahap 3 Proses Penilaian
- SKD (40%) & SKB (60%)
- Ambang setiap bagian tes kompetensi dasar
- Kompetensi Teknis
3 lulusan terbaik dipilih untuk seleksi berikutnya
- Skor Akhir
Itulah sistem yang digunakan BKN dalam proses penyeleksian PPPK dan CPNS 2021.***